Selasa, 14 Oktober 2014

DONOR DARAH BAGI CPNS DARI TENAGA HONORER KATEGORI II


Bersamaan dengan acara penutupan Orientasi dan Pembekalan CPNS sekaligus penyerahan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan pada hari SENIN tanggal 29 September 2014 di Pendopo Praja Manggala Nugraha Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga diselenggarakan kegiatan Donor Darah yang  bekerja sama dengan Unit Donor Darah PMI Kabupaten Trenggalek.
Tenaga Honorer Kategori II yang akan menerima Keputusan Bupati tentang Pengangkatan CPNS dimaksud sebanyak 157 (seratus limapuluh tujuh) orang dengan rincian sebagai berikut :
a.  Tenaga Pendidik (guru)         :    113 orang
b.  Tenaga Kesehatan                 :        6 orang
c.   Tenaga Administrasi/Teknis  :      38 orang



Dari target 100 orang yang mengikuti kegiatan donor darah ternyata hanya diikuti sekitar 60 orang saja.
Berikut foto-foto kegiatan donor darah tersebut.













Ayoooooo....donor darah..........................!

Minggu, 26 Januari 2014

Mengenal KORPRI



Apa dan Kapan KORPRI dibentuk ?
Sebagaimana yang  tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar KORPRI, bahwa KORPRI merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) terbentuk pada tanggal 29 November 1971 bertolak dari latar belakang pemikiran, bahwa dengan pegawai yang terkotak-kotak dalam berbagai kelompok idiologi tidak mungkin tugas menjalankan pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan Negara dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna.

Latar belakang terbentuknya KOPRI.
Bahwa sebelum KORPRI sendiri terbentuk, pegawai negeri yang bekerja dalam dinas-dinas pemerintahan adalah anggota dari perserikatan-perserikatan pegawai yang sangat banyak jumlahnya. Perserikatan pegawai tersebut pada umumnya berinduk kepada kekuatan (partai) politik yang ada, misalnya Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM) yang berinduk pada Partai Nasionalis Indonesia, Serikat Organisasi Karyawan Seluruh Indonesia (SOKSI) yang berinduk pada Partai Sosialis Indonesia, Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) yang berinduk pada Partai Nahdlatul Ulama, Serikat Buruh Kereta Api (SBKA) yang berinduk pada SOBSI/PKI, dan sebagainya.
Dengan pegawai yang memiliki kesetiaan yang "mendua", yaitu disatu pihak pegawai taat kepada Pemerintah, sedangkan di lain pihak setia kepada partainya. Setiap pegawai disamping bekerja bagi pemerintah sesuai bidang tugasnya, akan bertindak sesuai arahan pimpinan partainya. Dengan keadaan yang demikian amat sulit diharapkan bahwa Pemerintah akan dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Atas prakarsa pemerintah, untuk mencapai dayaguna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan menyeleng-garakan pembangunan nasional, diupayakan suatu wahana yang dapat mewadahi seluruh pegawai yang bekerja dalam dinas-dinas pemerintah. Dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 Nopember 1971 dibentuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Korpri digagas sebagai satu-satunya wadah untukmenampung kegiatan para anggotanya di luar kedinasan.

Dasar KORPRI
Sejalan dengan sifatnya maka gerak langkah KORPRI adalah berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan, dan gotong royong (AD, Pasal 5).

Fungsi KORPRI
Fungsi suatu organisasi memiliki makna eksistensi (keber-ada-an) yang berdaya guna oleh dan bagi anggota dan masyarakat dengan memberi manfaat sesuai cita-cita organisasi. Bagi KORPRI, fungsi KORPRI memiliki makna keber-ada-an organisasi KORPRI adalah dari, oleh, dan untuk anggota (pegawai) dan Republik Indonesia. Secara formal, KORPRI memiliki fungsi (AD, Pasal 6) :

  1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;
  3. Pelindung dan pengayom anggota;
  4. Penyalur kepentingan anggota;Pendorong peningkatan taraf hidup social ekonomi masyarakat dan lingkungannya;
  5. Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program pembangunan;
  6. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.


Visi dan Misi Korpri
Visi Korpri adalah terwujudnya Korpri sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun Pemerintahan yang baik.
Untuk dapat merealisasikan visi tersebut diatas, maka Korpri memiliki misi:
1.  Mewujudkan organisasi Korpri sebagai alat pemersatu bangsa dan negara,
2.  Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi Korpri,
3.  Meningkatkan peran serta Korpri dalam mensukseskan pembangunan nasional,
4.  Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota,
5.  Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota,
6.  Meningkatkan kesejahteraan anggotanya,
7.  Menbegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia,
8.  Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota Korpri,
9.  Mewujudkan pronsip-prinsip kepemerintahan yang baik

Program Kerja Pokok-pokok kegiatan sebagai pelaksanaan visi, misi, dan fungsi Korpri, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sasaran Program Umum Korpri adalah:

  1. Melaksanakan penguatan dan konsolidasai organisasi dengan sasaran terwujudnya organisasi yang kuat, handal, dan netral;
  2. Pembinaan profesionalisme, moral, jasmani, dan semangat korps dengan sasaran adanya peningkatan kompetansi, ahlak, kesehatan, dan jiwa korsa anggota;
  3. Peningkatan usaha dan pengembangan potensi bisnis dengan sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota;
  4. Peningkatan kepedulian terhadap masalah sosial, perlindungan hukum bagi anggota dengan sasaran untuk ikut serta membantu mengatasi permasalhan sosial yang dihadapi serta membenkan bantuan hukum terhadap anggota.

Program Umum Korpri menjadi acuan dalam menyusun program kerja pada masing-masing jenjang kepengurusan sesuai dengan kemampuan masing-masing dan tetap dikendalikan dab dilakukan pengawasan oleh Pimpinan/Pengurus di semua jenjang kepengurusan.

Doktrin Korpri
Korpri memiliki suatu doktrin yang disebut Bhinneka Karya Abdi Negara, yang berarti walaupun Pegawai Republik Indonesia melaksanakan tugas diberbagai bidang dengan jenis karya yang beraneka ragam, tetap bersatu dalam rangka melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Doktrin Korpri adalah kebulatan tekad dan kesatuan pemikiran Korpri tentang dasar-dasar dan pokok-pokok pelaksanaan serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara, dan menjadi pedoman serta pembimbing bagi segenap anggota dalam melaksanakan asas dan mencapai tujuan Korpri. Doktrin Korpri manjadi pedoman bagi setiap anggota Korpri dalam melaksanakan visi dan misi Korpri.

Kode Etik Korpri
Korpri memiliki Kode Etik yang dinamakan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.
Korpri. Kode Etik Korpri adalah pedoman sikap dan tingkah laku angotanya. Naskah Panca Prasetya Korpri adakah sebagai berikut.

PANCA PRASETYA
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, ADALAH INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, BERJANJI:

  1. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;
  2. MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA JABATAN DAN RAHASIA NEGARA;
  3. MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT Dl ATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN;
  4. MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA;
  5. MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME


Lambang Korpri
Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa korsa anggota Korpri.
Bentuk dan makna lambang Korpri adalah sebagai berikut :








Rabu, 15 Januari 2014